about basic business
Ø Pengertian
Bisnis.
Bisnis
adalah suatu pekerjaan atau suatu organisasi yang bekerja dengan cara menjual
barang atau jasa dan akan memperoleh keuntungan. 3 hal yg paling penting dalam
bisnis adalah menghasilkan barang dan jasa, mencari profit dan memaksimalkan
kebutuhan konsumen.
Karakteristik
bisnis adalah :
· Lembaga
atau institusi atau organisasi social dan ekonomi.
· Berhubungan
dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
· Mencari
laba, profit / keuntungan.
· Menentukan
harga yang sesuai.
· Akan
ada kemungkinan mengalami kerugian.
Ø Fungsi
Bisnis
Untuk
menciptakan suatu produk yang semula kurang bernilai setelah diolah maka akan
berguna bagi masyarakat. Selain itu bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk
bisnis (form utility) yg tidak lain dari fungsi produksi. Bisnis juga berfungsi
untuk memindahkan bentuk atau fungsi distribusi.
Ø Jenis
badan usaha:
Badan
usaha dapat digolongkan dalam beberapa tahap sesuai dengan modal nya. Berikut penjelasannya
:
· Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan
usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis,
yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan
jasa.
a.
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam
secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga
dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan
darat, peternakan, dan perkebunan.
c.
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan
mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan
tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang
dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa adalah badan usaha
yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen.
Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
· Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
a.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh:
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c.
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah
dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh
badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
Ø
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
A. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
B. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
C. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
D. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
E. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Ø Berikut adalah dokumen-dokumen dan
informasi
yang
perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
:
- Nama Perusahaan ( siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (Bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah
beberapa dokumen umum yang perlu kita persiapkan sebagai syarat pendirian
perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Referensi
:




Tidak ada komentar:
Posting Komentar